Tugas, Program dan Kinerja Nazhir
Tugas Pokok dan Fungsi Nazhir
Berdasarkan ketentuan syariat, Undang-undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia, tugas Pokok dan Fungsi Nazhir terdiri atas:
1. Pengadministrasian Harta Benda Wakaf
Pengelolaan dokumen administrasi wakaf
- Pendaftaran dan pencatatan aset wakaf
- Pembuatan dan penyimpanan akta ikrar wakaf
- Penerbitan sertifikat wakaf
- Pengarsipan dokumen wakaf
- Koordinasi dengan Kantor Urusan Agama
- Pelaporan kepada BWI dan Kementerian Agama
2. Pengelolaan dan Pengembangan
Pengelolaan dan pengembangan aset wakaf
- Pemeliharaan dan perawatan aset wakaf
- Pengembangan aset wakaf produktif
- Pemanfaatan aset untuk kemaslahatan umat
- Investasi dan pengembangan ekonomi wakaf
- Renovasi dan pembangunan aset wakaf
- Optimalisasi manfaat aset wakaf
3. Pengawasan dan Perlindungan
Pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf
- Pengawasan penggunaan aset wakaf
- Perlindungan hukum aset wakaf
- Pemantauan perkembangan nilai aset
- Penjagaan keamanan aset wakaf
- Audit internal pengelolaan wakaf
- Pencegahan penyimpangan pengelolaan
Dasar Hukum Pelaporan
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf, nazhir setiap tahun wajib menyampaikan:
- Laporan kegiatan secara tertulis
- Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan independen
- Laporan disampaikan kepada BWI Perwakilan Aceh dan BWI Pusat
- Laporan disampaikan kepada Kementerian Agama sesuai peraturan yang berlaku
Kinerja Pengadministrasian Harta Benda Wakaf
Pencapaian dalam pengadministrasian aset wakaf yang telah dilaksanakan:
Status Sertifikasi Aset Wakaf:
- 23 aset telah memiliki sertifikat tanah wakaf
- 2 aset masih dalam bentuk wasiat wakaf
- 1 aset tanah/rumah wakaf masih dalam proses sertifikat di Kantah Jantho, Aceh Besar
- 1 aset tanah wakaf Blang Padang sedang proses sertifikat di Kantah Kota Banda Aceh
Kinerja Pengembangan Aset Wakaf Produktif
Hasil pengembangan aset wakaf yang telah diproduktifkan:
Toko Disewakan
10 buah toko sebagai aset produktif wakaf
Rumah Disewakan
9 buah rumah sebagai aset produktif
Rumah Wasiat
1 unit rumah belum dapat disewakan karena masih wasiat wakaf
Tanah Kebun
4 petak tanah kebun
Detail Tanah Kebun Produktif:
- Ie Suum: 11.338 m²
- Baet: 1.623 m²
- Lhoong Raya: 598 m² (telah disewakan)
- Gani: 10.560 m² (telah diperuntukkan untuk pembangunan gedung lembaga Bahasa Arab sesuai dengan perjanjian Pemerintah Aceh dengan Saudi Charity Campaign dan Mou lainnya)
Kinerja Pemeliharaan dan Pembangunan Harta Benda Wakaf
Kegiatan pemeliharaan dan pembangunan yang telah dilaksanakan:
a. Rehab Rumah Dinas Imam Besar
Rehab rumah dinas Imam Besar baru beserta peralatannya yang terletak di Area Wakaf Blang Punge
b. Renovasi Fasilitas Utama Ibadah MRB
Melalui koordinasi dengan DSI Aceh dan UPTD MRB, telah dilakukan renovasi prioritas fasilitas utama ibadah MRB yaitu Renovasi Tempat Wudhu, Toilet dan Renovasi Plafon Masjid Raya Baiturrahman Aceh
c. Rehab Kantor Guru MTsS/MAS Darussyariah
Rehabilitasi kantor guru MTsS/MAS Darussyariah MRB yang terletak di area wakaf
d. Rehab Plafon dan Cat Sekolah
Rehabilitasi plafon dan cat sekolah MTsS/MAS Darussyariah MRB
e. Pembangunan Rumah Wakaf Baru Tipe 70 di Garot
Membongkar rumah wakaf lama dan membangun rumah wakaf baru tipe 70 di Garot
f. Renovasi Rumah Wakaf Gampong Puni
Renovasi rumah wakaf di Gampong Puni Kabupaten Aceh Besar
g. Renovasi Rumah Wakaf Ulee Pata
Renovasi rumah wakaf di Ulee Pata Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh
h. Renovasi Rumah Wakaf Geuceu Komplek
Renovasi rumah wakaf di Geuceu Komplek Kota Banda Aceh
i. Pembangunan 3 Unit Rumah Wakaf Tipe 30
Membangun 3 unit rumah wakaf tipe 30 beserta pagarnya
Catatan Penting:
Lebih lengkap lihat tabulasi Program dan Kinerja Nazhir:
Untuk informasi lebih detail tentang program dan kinerja yang telah dilaksanakan, silakan merujuk pada halaman Program Kerja yang berisi tabulasi lengkap 24 program/kegiatan yang telah diselesaikan.
Prestasi dan Pengakuan
Nazhir Wakaf Yayasan Baiturrahman Peduli Umat telah menerima pengakuan atas kinerja pengelolaan wakaf:
BWI Aceh Award 2024
Penghargaan Nazhir Terbaik dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh Tahun 2024
Audit WTP
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan yang diaudit oleh akuntan independen
Kepatuhan Regulasi
Kepatuhan 100% terhadap pelaporan kepada BWI dan Kementerian Agama sesuai PP No. 42 Tahun 2006