Beranda
Tentang
Aset
Program
Konsultasi
Lainnya

Tugas, Program dan Kinerja Nazhir

Tugas Pokok dan Fungsi Nazhir

Berdasarkan ketentuan syariat, Undang-undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia, tugas Pokok dan Fungsi Nazhir terdiri atas:

1. Pengadministrasian Harta Benda Wakaf

Pengelolaan dokumen administrasi wakaf

  • Pendaftaran dan pencatatan aset wakaf
  • Pembuatan dan penyimpanan akta ikrar wakaf
  • Penerbitan sertifikat wakaf
  • Pengarsipan dokumen wakaf
  • Koordinasi dengan Kantor Urusan Agama
  • Pelaporan kepada BWI dan Kementerian Agama

2. Pengelolaan dan Pengembangan

Pengelolaan dan pengembangan aset wakaf

  • Pemeliharaan dan perawatan aset wakaf
  • Pengembangan aset wakaf produktif
  • Pemanfaatan aset untuk kemaslahatan umat
  • Investasi dan pengembangan ekonomi wakaf
  • Renovasi dan pembangunan aset wakaf
  • Optimalisasi manfaat aset wakaf

3. Pengawasan dan Perlindungan

Pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf

  • Pengawasan penggunaan aset wakaf
  • Perlindungan hukum aset wakaf
  • Pemantauan perkembangan nilai aset
  • Penjagaan keamanan aset wakaf
  • Audit internal pengelolaan wakaf
  • Pencegahan penyimpangan pengelolaan

Kinerja Pengadministrasian Harta Benda Wakaf

Pencapaian dalam pengadministrasian aset wakaf yang telah dilaksanakan:

23
Sertifikat Tanah Wakaf
2
Aset Wasiat Wakaf
2
Dalam Proses Sertifikat
27
Total Aset Terkelola

Status Sertifikasi Aset Wakaf:

  • 23 aset telah memiliki sertifikat tanah wakaf
  • 2 aset masih dalam bentuk wasiat wakaf
  • 1 aset tanah/rumah wakaf masih dalam proses sertifikat di Kantah Jantho, Aceh Besar
  • 1 aset tanah wakaf Blang Padang sedang proses sertifikat di Kantah Kota Banda Aceh

Kinerja Pengembangan Aset Wakaf Produktif

Hasil pengembangan aset wakaf yang telah diproduktifkan:

10

Toko Disewakan

10 buah toko sebagai aset produktif wakaf

9

Rumah Disewakan

9 buah rumah sebagai aset produktif

1

Rumah Wasiat

1 unit rumah belum dapat disewakan karena masih wasiat wakaf

4

Tanah Kebun

4 petak tanah kebun

Detail Tanah Kebun Produktif:

  • Ie Suum: 11.338 m²
  • Baet: 1.623 m²
  • Lhoong Raya: 598 m² (telah disewakan)
  • Gani: 10.560 m² (telah diperuntukkan untuk pembangunan gedung lembaga Bahasa Arab sesuai dengan perjanjian Pemerintah Aceh dengan Saudi Charity Campaign dan Mou lainnya)

Kinerja Pemeliharaan dan Pembangunan Harta Benda Wakaf

Kegiatan pemeliharaan dan pembangunan yang telah dilaksanakan:

a. Rehab Rumah Dinas Imam Besar

Rehab rumah dinas Imam Besar baru beserta peralatannya yang terletak di Area Wakaf Blang Punge

b. Renovasi Fasilitas Utama Ibadah MRB

Melalui koordinasi dengan DSI Aceh dan UPTD MRB, telah dilakukan renovasi prioritas fasilitas utama ibadah MRB yaitu Renovasi Tempat Wudhu, Toilet dan Renovasi Plafon Masjid Raya Baiturrahman Aceh

c. Rehab Kantor Guru MTsS/MAS Darussyariah

Rehabilitasi kantor guru MTsS/MAS Darussyariah MRB yang terletak di area wakaf

d. Rehab Plafon dan Cat Sekolah

Rehabilitasi plafon dan cat sekolah MTsS/MAS Darussyariah MRB

e. Pembangunan Rumah Wakaf Baru Tipe 70 di Garot

Membongkar rumah wakaf lama dan membangun rumah wakaf baru tipe 70 di Garot

f. Renovasi Rumah Wakaf Gampong Puni

Renovasi rumah wakaf di Gampong Puni Kabupaten Aceh Besar

g. Renovasi Rumah Wakaf Ulee Pata

Renovasi rumah wakaf di Ulee Pata Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh

h. Renovasi Rumah Wakaf Geuceu Komplek

Renovasi rumah wakaf di Geuceu Komplek Kota Banda Aceh

i. Pembangunan 3 Unit Rumah Wakaf Tipe 30

Membangun 3 unit rumah wakaf tipe 30 beserta pagarnya

Catatan Penting:

Lebih lengkap lihat tabulasi Program dan Kinerja Nazhir:

Untuk informasi lebih detail tentang program dan kinerja yang telah dilaksanakan, silakan merujuk pada halaman Program Kerja yang berisi tabulasi lengkap 24 program/kegiatan yang telah diselesaikan.

Prestasi dan Pengakuan

Nazhir Wakaf Yayasan Baiturrahman Peduli Umat telah menerima pengakuan atas kinerja pengelolaan wakaf:

BWI Aceh Award 2024

Penghargaan Nazhir Terbaik dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh Tahun 2024

Audit WTP

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan yang diaudit oleh akuntan independen

Kepatuhan Regulasi

Kepatuhan 100% terhadap pelaporan kepada BWI dan Kementerian Agama sesuai PP No. 42 Tahun 2006