Beranda
Tentang
Aset
Program
Konsultasi
Lainnya

Konsultasi Wakaf

Tim ahli kami siap membantu Anda dalam memahami dan melaksanakan wakaf sesuai syariat Islam

Layanan Konsultasi Wakaf

Kami menyediakan berbagai layanan konsultasi terkait wakaf untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan ibadah wakaf dengan benar dan sesuai syariat.

Wakaf Uang

Konsultasi tentang wakaf uang, perhitungan, mekanisme, dan pengelolaannya sesuai fatwa MUI.

Konsultasi Sekarang

Wakaf Tanah & Bangunan

Bimbingan teknis wakaf properti termasuk sertifikasi, administrasi, dan pengelolaan.

Konsultasi Sekarang

Hukum Wakaf

Konsultasi hukum terkait wakaf, termasuk aspek perdata, administrasi, dan syariah.

Konsultasi Sekarang

Formulir Konsultasi Online

Silakan isi formulir di bawah ini untuk berkonsultasi tentang wakaf. Tim kami akan menghubungi Anda dalam waktu 1x24 jam.

Data yang Anda berikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan konsultasi.

Jam Layanan

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB

Konsultasi online 24 jam via formulir

Lokasi

Kantor Nazhir MRB

Jl. Prof. A. Majid Ibrahim I, Komplek Perumahan Imam, Merduati, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kontak

Email:

mrbpunya@gmail.com

WhatsApp: +62 812-6938-781

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa saja syarat sah wakaf?

Syarat sah wakaf meliputi: 1) Wakif (orang yang berwakaf) harus cakap hukum, 2) Mauquf 'alaih (penerima manfaat) harus jelas, 3) Mauquf bih (harta yang diwakafkan) harus jelas dan milik wakif, 4) Shighat (ikrar wakaf) harus jelas dan bersifat tetap.

Berapa minimal wakaf uang?

Tidak ada batasan minimal untuk wakaf uang menurut syariat. Namun untuk kepraktisan administrasi, biasanya lembaga nazhir menetapkan batasan tertentu. Yayasan kami menerima wakaf uang mulai dari Rp 1.000.000.

Apakah wakaf bisa ditarik kembali?

Secara prinsip, wakaf bersifat abadi dan tidak dapat ditarik kembali. Namun dalam kondisi tertentu (istibdal) dengan persetujuan hakim atau lembaga yang berwenang, aset wakaf bisa diganti dengan aset lain yang setara nilainya.

Bagaimana proses wakaf tanah?

Proses wakaf tanah meliputi:
1) Konsultasi dengan nazhir,
2) Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah,
3) Pembuatan akta ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),
4) Pendaftaran akta di KUA,
5) Penerbitan sertifikat wakaf.

Apa perbedaan wakaf dengan sedekah?

Wakaf bersifat abadi dimana harta pokoknya harus dipertahankan dan hanya manfaatnya yang digunakan. Sedangkan sedekah adalah pemberian harta secara langsung tanpa syarat keabadian. Pahala wakaf terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.

Butuh Konsultasi Cepat?

Hubungi kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi langsung dengan tim ahli kami.

Konsultasi via WhatsApp