Konsultasi Wakaf
Tim ahli kami siap membantu Anda dalam memahami dan melaksanakan wakaf sesuai syariat Islam
Layanan Konsultasi Wakaf
Kami menyediakan berbagai layanan konsultasi terkait wakaf untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan ibadah wakaf dengan benar dan sesuai syariat.
Wakaf Uang
Konsultasi tentang wakaf uang, perhitungan, mekanisme, dan pengelolaannya sesuai fatwa MUI.
Konsultasi SekarangWakaf Tanah & Bangunan
Bimbingan teknis wakaf properti termasuk sertifikasi, administrasi, dan pengelolaan.
Konsultasi SekarangHukum Wakaf
Konsultasi hukum terkait wakaf, termasuk aspek perdata, administrasi, dan syariah.
Konsultasi SekarangFormulir Konsultasi Online
Silakan isi formulir di bawah ini untuk berkonsultasi tentang wakaf. Tim kami akan menghubungi Anda dalam waktu 1x24 jam.
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Konsultasi online 24 jam via formulir
Lokasi
Kantor Nazhir MRB
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim I, Komplek Perumahan Imam, Merduati, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kontak
Email:mrbpunya@gmail.com
WhatsApp: +62 812-6938-781
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Syarat sah wakaf meliputi: 1) Wakif (orang yang berwakaf) harus cakap hukum, 2) Mauquf 'alaih (penerima manfaat) harus jelas, 3) Mauquf bih (harta yang diwakafkan) harus jelas dan milik wakif, 4) Shighat (ikrar wakaf) harus jelas dan bersifat tetap.
Tidak ada batasan minimal untuk wakaf uang menurut syariat. Namun untuk kepraktisan administrasi, biasanya lembaga nazhir menetapkan batasan tertentu. Yayasan kami menerima wakaf uang mulai dari Rp 1.000.000.
Secara prinsip, wakaf bersifat abadi dan tidak dapat ditarik kembali. Namun dalam kondisi tertentu (istibdal) dengan persetujuan hakim atau lembaga yang berwenang, aset wakaf bisa diganti dengan aset lain yang setara nilainya.
Proses wakaf tanah meliputi:
1) Konsultasi dengan nazhir,
2) Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah,
3) Pembuatan akta ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),
4) Pendaftaran akta di KUA,
5) Penerbitan sertifikat wakaf.
Wakaf bersifat abadi dimana harta pokoknya harus dipertahankan dan hanya manfaatnya yang digunakan. Sedangkan sedekah adalah pemberian harta secara langsung tanpa syarat keabadian. Pahala wakaf terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.
Butuh Konsultasi Cepat?
Hubungi kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi langsung dengan tim ahli kami.
Konsultasi via WhatsApp