Referensi Sumber Hukum
Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah
Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru') secara sukarela untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah. Namun terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan antara wakaf dengan zakat, infak dan sedekah.
Dibandingkan dengan amal tabarru' lain, wakaf mempunyai hukum dan ketentuan yang lebih spesifik dan khusus jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah.
Definisi Wakaf
Secara Etimologi
Kata "Wakaf" berasal dari bahasa Arab "Waqafa" (وقف). Asal kata "Wakafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam di tempat" atau "tetap berdiri". Kata "Wakafa-Yaqifu-Waqfan" sama artinya "Habasa-Yahbisu-Habsan".
Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu: Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Secara Terminologi
Definisi Wakaf sesuai UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Perbedaan Hukum
Status Hukum
Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel).
Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.
Mekanisme Penyaluran
Harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).
Sedangkan harta wakaf dikelola terlebih dahulu, baru disalurkan manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Larangan dan Ketentuan Wakaf
Larangan (Pasal 40 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004)
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
- Dijadikan jaminan
- Disita
- Dihibahkan
- Dijual
- Diwariskan
- Ditukar
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Unsur-unsur Wakaf (Pasal 6 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004)
- Wakif - pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
- Nazhir - pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan
- Harta Benda Wakaf - harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah
- Ikrar Wakaf - pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir
- Peruntukan harta benda wakaf (Mauquf Alaih) - penetapan peruntukan harta benda wakaf
- Jangka waktu wakaf - memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) - pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama
Tabel Perbandingan Wakaf, Zakat, Infaq dan Sedekah
Berikut adalah perbedaan dan persamaan wakaf, zakat, infak dan sedekah sebagaimana tergambarkan dalam tabulasi di bawah ini:
| No | KETENTUAN | WAKAF | ZAKAT | INFAK | SEDEKAH |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Hukum | Sunah | Wajib | Sunah | Sunah |
| 2. | Waktu | Fleksibel (sesuai keinginan Wakif) | Ditentukan | Fleksibel | Fleksibel |
| 3. | Penerima manfaat | Fleksibel, namun pada dasarnya sesuai ikrar pewakif. Jika tidak ditentukan sesuai kemaslahatan yang ditentukan Nazhir. | Ditentukan (khusus 8 Asnaf penerima zakat) | Fleksibel | Fleksibel |
| 4. | Harta bendanya |
|
|
|
|
| 5. | Mekanisme Penerimaan |
|
|
|
|
Prinsip Pengelolaan Wakaf
Sebagai nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Yayasan Baiturrahman Peduli Umat berpegang pada prinsip-prinsip berikut dalam pengelolaan wakaf:
Keabadian (Ta'bidul Ashli)
Harta pokok wakaf harus dijaga keabadiannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Tidak Dapat Dialihkan (Tahrimul Intiqal)
Kepemilikan aset wakaf dialihkan dari wakif kepada Allah, kemudian dikelola untuk kemaslahatan umat.
Produktif (Tijaroh)
Aset wakaf harus dikelola secara produktif untuk menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.
Kemaslahatan (Maslahah)
Pengelolaan wakaf harus ditujukan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan tujuan wakaf.