Beranda
Tentang
Aset
Program
Konsultasi
Lainnya

Referensi Sumber Hukum

Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah

Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru') secara sukarela untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah. Namun terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan antara wakaf dengan zakat, infak dan sedekah.

Dibandingkan dengan amal tabarru' lain, wakaf mempunyai hukum dan ketentuan yang lebih spesifik dan khusus jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah.

Definisi Wakaf

Secara Etimologi

Kata "Wakaf" berasal dari bahasa Arab "Waqafa" (وقف). Asal kata "Wakafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam di tempat" atau "tetap berdiri". Kata "Wakafa-Yaqifu-Waqfan" sama artinya "Habasa-Yahbisu-Habsan".

Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu: Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.

Secara Terminologi

Definisi Wakaf sesuai UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Perbedaan Hukum

Status Hukum

Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel).

Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.

Mekanisme Penyaluran

Harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).

Sedangkan harta wakaf dikelola terlebih dahulu, baru disalurkan manfaatnya untuk kemaslahatan umat.

Larangan dan Ketentuan Wakaf

Larangan (Pasal 40 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004)

Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

  1. Dijadikan jaminan
  2. Disita
  3. Dihibahkan
  4. Dijual
  5. Diwariskan
  6. Ditukar
  7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

Unsur-unsur Wakaf (Pasal 6 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004)

  1. Wakif - pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
  2. Nazhir - pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan
  3. Harta Benda Wakaf - harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah
  4. Ikrar Wakaf - pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir
  5. Peruntukan harta benda wakaf (Mauquf Alaih) - penetapan peruntukan harta benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf - memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang
  7. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) - pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama

Tabel Perbandingan Wakaf, Zakat, Infaq dan Sedekah

Berikut adalah perbedaan dan persamaan wakaf, zakat, infak dan sedekah sebagaimana tergambarkan dalam tabulasi di bawah ini:

No KETENTUAN WAKAF ZAKAT INFAK SEDEKAH
1. Hukum Sunah Wajib Sunah Sunah
2. Waktu Fleksibel (sesuai keinginan Wakif) Ditentukan Fleksibel Fleksibel
3. Penerima manfaat Fleksibel, namun pada dasarnya sesuai ikrar pewakif. Jika tidak ditentukan sesuai kemaslahatan yang ditentukan Nazhir. Ditentukan (khusus 8 Asnaf penerima zakat) Fleksibel Fleksibel
4. Harta bendanya
  • Dikelola dulu, baru disalurkan manfaatnya
  • Wakaf berbentuk tanah tidak boleh dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
  • Wakaf berbentuk uang tunai tidak boleh dihabiskan, tetapi yang boleh dimanfaatkan jika ada hasil keuntungan yang telah diproduktifkan
  • Porsi penyaluran sesuai ketentuan:
    1. Maukuf 'Alaih sebesar 50%;
    2. Perawatan dan pengembangan harta wakaf sebesar 40%;
    3. Nazhir (Pengelola Wakaf) sebesar 10%
  • Langsung disalurkan
  • Boleh dihabiskan sekaligus atau bertahap
  • Langsung disalurkan
  • Boleh dihabiskan sekaligus atau bertahap
  • Langsung disalurkan
  • Boleh dihabiskan sekaligus atau bertahap
5. Mekanisme Penerimaan
  • Harus ada wakif
  • Harus ada Nazhir
  • Harus ada harta benda wakaf baik yang bergerak maupun tidak
  • Harus ada ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi
  • Harus ada peruntukkan harta benda wakaf (Maukuf 'Alaih)
  • Harus ada jangka waktu atas harta benda yang diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama
  • Minimal ada Muzakki dan Amil
  • Mencapai Nishab dan haul
  • Minimal ada penerima dan penyalur
  • Minimal ada penerima dan penyalur

Prinsip Pengelolaan Wakaf

Sebagai nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Yayasan Baiturrahman Peduli Umat berpegang pada prinsip-prinsip berikut dalam pengelolaan wakaf:

Keabadian (Ta'bidul Ashli)

Harta pokok wakaf harus dijaga keabadiannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Tidak Dapat Dialihkan (Tahrimul Intiqal)

Kepemilikan aset wakaf dialihkan dari wakif kepada Allah, kemudian dikelola untuk kemaslahatan umat.

Produktif (Tijaroh)

Aset wakaf harus dikelola secara produktif untuk menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.

Kemaslahatan (Maslahah)

Pengelolaan wakaf harus ditujukan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan tujuan wakaf.