Beranda
Tentang
Aset
Program
Konsultasi
Lainnya

Profil & Legalitas Nazhir

Nazhir Yayasan Baiturrahman Peduli Umat

(Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh)

SK BWI No. 004/BWI/NZ/2023 30 Agustus 2023 STBPN No. 11.71.3.1.00001

Website:
nazhirbaiturrahman.com

Profil dan Legalitas Nazhir

Nazhir Yayasan Baiturrahman Peduli Umat
(Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh)

  1. Saat ini aset harta benda wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh dikelola oleh nazhir lembaga berbadan hukum bernama Yayasan Baiturrahman Peduli Umat, yang tidak terpisah keberadaannya dengan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
  2. Hal tersebut berdasarkan permintaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat untuk membentuk Nazhir Berbadan Hukum bagi Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Maka melalui Akta Notaris No. 06 Tanggal 27 Desember 2022 dan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI SK No. AHU-0027792.AH.01.04, Tanggal 28 Desember 2022, telah didirikan Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
  3. Selanjutnya, BWI Pusat melalui SK No. 004/BWI/NZ/2023, Tanggal 30 Agustus 2023 telah mengangkat Yayasan Baiturrahman Peduli Umat sebagai Nazhir Wakaf Berbadan Hukum untuk Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman (Lokasi Masjid Raya Baiturrahman) dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) No. 11.71.3.1.00001, Tanggal 30 Agustus 2023.
  4. Karena Yayasan Baiturrahman Peduli Umat adalah nazhir pengelola Harta Benda Wakaf Masjid Raya Baiturrahman berbentuk yayasan, berlaku ketentuan Undang-undang Yayasan dan Undang-undang Wakaf/Kenazhiran.
  5. Sesuai Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan turunannya (PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah dan Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf), bahwa otoritas yang berhak mengangkat nazhir wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) baik di pusat maupun daerah sesuai kewenangannya masing-masing.
  6. Oleh karena itu, pergantian nazhir harus mengikuti aturan dan mekanisme sesuai ketentuan Syariat, Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan BWI terkait Nazhir/wakaf. Syarat pergantian nazhir antara lain karena: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri; tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penggantian nazhir harus melalui sop/mekanisme rapat musyawarah Pembina Yayasan, kemudian pembuatan Akta Notaris, pengesahan Menkumham RI dan pelaporan ke BWI.
  8. Sesuai dengan ketentuan Syariat, Undang-undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia, tugas Pokok dan Fungsi Nazhir terdiri atas: 1. Pengadministrasian harta benda wakaf, 2. Pengelolaan dan pengembangan, 3. Pengawasan dan perlindungan HBW 4. serta Pelaporan pelaksanaan tugas kepada BWI.
  9. Karena Yayasan Baiturrahman Peduli Umat nazhir berbentuk yayasan, semua aset/kekayaan harta benda wakaf diaudit oleh Kantor Akuntan Publik berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf. Hasil audit tersebut harus dilaporkan setiap tahun kepada BWI dan Kementerian Agama.
  10. Berdasarkan ketentuan Syariat Islam dan Pasal 40 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda yang telah diwakafkan dilarang diwariskan, dihibahkan, dijual, disita, dijadikan jaminan, ditukar, atau dialihkan haknya. Wakaf bersifat permanen, sehingga ahli waris tidak berhak meminta kembali atau menguasai harta tersebut.
  11. Aset harta benda wakaf tidak bisa dikembalikan kepada pihak mana pun termasuk pemerintah, seperti pengelolaan wakaf Baitul Asyi di Mekkah, Arab Saudi yang hingga kini tetap berada dalam skema wakaf di Kerajaan Arab Saudi dan tidak dapat diambil alih oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Indonesia, bahkan Pemerintah Arab Saudi. Harta wakaf bukan milik negara maupun milik pribadi, melainkan milik Allah dan atau umat serta sesuai peruntukannya ketika telah diwakafkan. Pengelola wakaf adalah nazhir yang diakui oleh BWI. Nazir bukan pemilik aset, hanya pengelola.
  12. Terkait pengadministrasian harta benda wakaf, nazhir telah memiliki 23 sertipikat tanah wakaf, 2 aset masih dalam bentuk wasiat wakaf dan 1 aset tanah wakaf Blang Padang telah terbit Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No. WT.2a/00001/1171011/2025 Tanggal 2 Juli 2025 yang sedang berproses penerbitan sertipikat di Kantah Kota Banda Aceh.
  13. Adapun kegiatan pengelolaan, renovasi, pemeliharaan dan pengembangan produktifitas harta benda wakaf yang telah dilaksanakan antara lain:
    • a. Rehab rumah dinas Imam Besar baru Masjid Raya Baiturrahman dan mushalla beserta toilet dan tempat wudhu di komplek Perumahan Imam.
    • b. Nazhir telah melakukan renovasi prioritas fasilitas utama ibadah MRB yaitu Renovasi Tempat Wudhu, Toilet dan Renovasi Plafond Masjid Raya Baiturrahman Aceh, melalui koordinasi dengan DSI Aceh dan UPTD MRB.
    • c. Membongkar rumah wakaf lama dan membangun rumah wakaf baru tipe 80 di Garot.
    • d. Renovasi rumah wakaf Gampong Puni, rumah wakaf Ulee Pata dan Renovasi rumah wakaf Geuce Komplek.
    • e. Membangun 3 unit rumah wakaf tipe 50 beserta pagarnya.
  14. Disampaikan juga, bahwa tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh telah tercatat kepengelolaannya atas nama Nazhir Yayasan Baiturrahman Peduli Umat dengan data sebagai berikut:
    • a. Tanah wakaf seluas 34.932 m² (lokasi Masjid Raya Baiturrahman) tercatat di sertipikat elektronik nomor NIB: 01.01.000002513.0.
    • b. Tanah wakaf Blang Punge Jurong seluas 7.784 m² tercatat di sertipikat elektronik nomor NIB: 01.01.000006035.0.
    • c. Tanah wakaf Blang Padang yang sedang berproses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan telah terbit Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No. WT.2a/00001/1171011/2025 Tanggal 2 Juli 2025.
  15. Nazhir juga telah memberikan hak pakai tanah wakaf sertipikat Nomor 00018 tanggal 1 Juli 2021 seluas 10201 m² dan sertipikat Nomor 00019 tanggal 1 Juli 2021 seluas 359 m² yang terletak Gampong Gani, Kec. Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar untuk pembangunan gedung Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Penjaga Dua Masjid Suci Raja Abdullah bin Abdulaziz sesuai dengan perjanjian kerjasama sebagai berikut:
    • a. Nota Kesepahaman (MoU) Proyek Rehabilitasi/Renovasi Masjid Raya Baiturrahman dan Pembangunan Fasilitas Lainnya antara Pemerintah Aceh (Diwakili Ketum Pengurus Masjid Raya Baiturrahman) dengan Lembaga Donor Kerajaan Arab Saudi (Saudi Charity Campaign) pada tanggal 23 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Drs. H. Syahbuddin BP, MM (Ketum Pengurus Masjid Raya Baiturrahman/Asisten III Sekda Aceh) dan Mohammad Ibrahim al-Khalaf (Kepala Kantor Saudi Charity Campaign). MoU ini dibuat atas permintaan Gubernur Aceh kepada Kepala Saudi Charity Campaign untuk melaksanakan bantuan rehabilitasi/renovasi Masjid Raya Baiturrahman dan pembangunan fasilitas lainnya di Aceh, termasuk gedung Pendidikan Bahasa Arab Raja Abdullah bin Abdulaziz, rumah Imam Besar dan para Imam dan gedung siaran Radio Baiturrahman.
    • b. MoU pada tanggal 7 September 2012 antara Universitas Islam Muhammad bin Su'ud, Riyadh dengan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang juga ikut disaksikan dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi dan Kepala Kanwil Kemenag Aceh, terkait pemberian hak pakai tanah wakaf untuk pembangunan gedung tersebut.
  16. Biaya operasional Masjid Raya Baiturrahman Aceh bersumber dari:
    • a. Dana sumbangan umat/masyarakat yang dikelola langsung oleh Tim Imam Besar/Wakil Imam Besar, berasal dari sedekah/infak jamaah melalui kotak amal/tunai atau transfer.
    • b. Dana BLUD yang dikelola oleh UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman yang berasal dari tarif parkir kendaraan di area basement, penitipan sandal, toilet, kunjungan ke menara masjid dan layanan akad nikah.
    • c. Dana Pemerintah Aceh (APBA), termasuk pembangunan/renovasi fisik Masjid Raya Baiturrahman melalui dinas terkait PU/Perkim.
    • d. Hasil wakaf produktif yang dikelola oleh nazhir badan hukum Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
  17. Sejak dibubarkan Pengurus Masjid Raya Baiturrahman dan dibentuk UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman pada tahun 2017, maka saat ini ada 3 (tiga) unsur entitas yang terkait Masjid Raya Baiturrahman, 1. UPTD sebagai Pengelola Teknis yang berada di bawah Dinas Syariat Islam Aceh, 2. Imam Besar sesuai SK Gubernur bertugas memimpin penyelenggaraan peribadatan di Masjid Raya dan 3. Nazhir sesuai SK BWI Pusat dan Aceh berwenang mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf Masjid Raya.
  18. 3 (tiga) unsur entitas ini diharapkan dapat saling berkolaborasi, bersinergi dan menjalin kerjasama untuk kemashlahatan Masjid Raya Baiturrahman.
  19. Informasi lebih lengkap tentang Profil, Struktur dan Legalitas Nazhir Yayasan Baiturrahman Peduli Umat serta Aset Harta Benda Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, dapat mengakses situs Nazhir di: https://nazhirbaiturrahman.com.
  20. Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan, diucapkan terima kasih.

Banda Aceh, Februari 2026

Nazhir Yayasan Baiturrahman Peduli Umat
(Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh)

Kembali ke Tentang Organisasi